Ketika Indonesia Tanpa Cukai Rokok
Ini artikel tentang cukai dan rokok yang gw tulis dengan seorang teman dalam rangka Hari Tanpa Tembakau beberapa waktu yang lalu… Hope this will inspire…
KETIKA INDONESIA TANPA CUKAI ROKOK
Oleh: Eunika R. dan Timoteus S.
Dunia
tanpa rokok. Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar hal tersebut? Tidak
mungkin? Hanya sekadar wacana? Atau hanya sebuah pikiran yang utopis? Tunggu
dulu, mari kita tanyakan pada diri kita. Hal terbesar yang menghalangi
terwujudnya dunia tanpa rokok adalah KETAKUTAN kita. Orang-orang realis akan
mengatakan bahwa rokok menyumbang terlalu banyak bagi perekonomian dunia. Dan
karena alasan itu, kata mereka, menghapus rokok dari sejarah kehidupan manusia
berarti membuat dunia semakin terpuruk dalam krisis perekonomian. Pertanyaannya,
perekonomian siapa?
Cukai
Rokok yang Menggiurkan
Bukan hal yang perlu diperdebatkan lagi bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sangat bergantung pada sektor
pajak, termasuk cukai. Selama
ini, cukai rokok telah
menjadi salah satu penjamin APBN bertahan. Tidak kurang dari Rp 29,1 triliun setiap tahun
Jawa
Timur
(Jatim) menyumbangkan
hasil cukai rokoknya ke APBN.[1] Dari ratusan industri rokok di daerah Kudus,
PT Djarum merupakan salah satu perusahaan rokok kretek yang mampu memberikan
cukai terbesar bagi negara senilai Rp 17,4 miliar per hari,
dengan total produksi 126 juta batang perhari.[2]
Besarnya cukai rokok tersebut
memang memberikan beberapa keuntungan bagi perekonomian negara. Pertama, cukai
rokok yang besar ini menjadi sumber dana APBN untuk membiayai kebutuhan
masyarakat, baik dalam penyediaan barang publik seperti infrastruktur maupun
pelayanan publik, misalnya dana operasional institusi pemerintah. Kedua,
ketergantungan APBN pemerintah terhadap cukai rokok mendorong industri rokok
untuk tetap bertahan, bahkan seolah-olah diupayakan untuk semakin membesar.
Dengan demikian, secara tidak langsung industri rokok yang padat karya ini
menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup besar bagi Indonesia yang terjerat
dengan masalah pengangguran.
Contohnya, di Jatim. Selain untuk produksi
dalam negeri, Jatim merupakan penghasil tembakau untuk ekspor, khususnya ke
Bremen (Jerman). Setiap
tahun sekitar 200.000 hektar areal lahan digunakan untuk menanam tembakau. Jika satu hektar melibatkan lima tenaga kerja,
satu juta orang terlibat langsung dalam
produksi tembakau. Belum lagi jumlah tenaga
kerja yang terlibat di pabrik rokok. Sedikitnya ada empat pabrik rokok besar dari 1.137 perusahaan di Jatim, yaitu
Gudang Garam, Sampoerna, Wismilak, dan Bentoel. Tiap perusahaan ini melibatkan sedikitnya 1.000 tenaga buruh linting.[3]
Selain memberikan kesempatan
kerja bagi sumber daya manusia Indonesia yang melimpah, industri rokok sering
terlibat dengan pemberian dana sosial dan kemanusiaan. Pemberian dana ini
dianggap bagian dari Corporate Sosial
Responsibility (CSR). Dengan menggunakan bendera CSR, setiap dana yang
dikucurkan, misalnya untuk beasiswa pendidikan, dipandang sebagai kebaikan hati
para produsen rokok yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ada pula
pendapat yang mengatakan bahwa pemberian dana ini hanyalah bentuk sogokan atau
ganti rugi terhadap dampak buruk rokok bagi kesehatan dan lingkungan.
Dari keuntungan yang telah
dijabarkan di atas, cukai rokok sepertinya memang memiliki peran yang
signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal ini
membuat fungsi cukai rokok bergeser dari tempatnya semula. Filosofinya, cukai hanya memiliki fungsi regulerend pajak yaitu untuk menghalangi atau mengurangi dan
mengawasi penggunaan objek cukai secara bebas. Intinya, dapat dikatakan bahwa fungsi cukai adalah membatasi
dan mengurangi konsumsi barang yang berdampak negatif secara sosial yaitu salah
satunya bahaya rokok.
Pemerintah,
baik pusat maupun daerah, memang menunjukan usahanya untuk menegakkan fungsi regulerend itu. Contohnya pada tahun 2006 pemerintah
telah berencana mengenakan tarif cukai rokok spesifik sesuai golongan pabrikan
dan menaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 7%. Produk hukum positifnya adalah Kebijakan cukai terbaru
tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor
118/PMK.04/2006 yang ditandatangani pada 1 Desember 2006. Kebijakan HJE berlaku
efektif pada 1 Maret 2007. Dukungan
serupa untuk mengurangi perilaku merokok dalam ranah publik dilakukan pula oleh
Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Seharusnya dengan Perda ini, setiap tempat umum
dilengkapi dengan fasilitas area merokok. Jika suatu tempat tidak dilengkapi
dengan fasilitas ini diasumsikan tempat tersebut adalah area bebas rokok.
Akan
tetapi, tampaknya kedua peraturan tersebut salah tujuan. Peningkatan tarif
cukai rokok malah semakin mengukuhkan kebergantungan APBN terhadap cukai rokok.
Naiknya tarif cukai rokok berarti pendapatan yang masuk ke APBN semakin besar,
dan ironisnya pemerintah belum siap kehilangan hal ini bila produksi rokok
semakin menurun, atau bahkan ditiadakan. Seharusnya peningkatan tarif cukai
rokok yang bertujuan mengurangi produksi dan konsumsi rokok diimbangi dengan
usaha peningkatan sumber pendapatan dari sektor lain. Misalnya, yang paling
potensial adalah sektor minyak bumi dan gas alam (migas). Namun, kecenderungan
yang dilakukan oleh pemerintah setiap kali menemukan sumber migas baru adalah
menawarkannya kepada pihak asing, seperti yang baru-baru ini terjadi dengan
Blok Cepu. Ketidaktegasan pemerintah juga dibuktikan dengan lunaknya
pelaksanaan Perda tentang larangan merokok di DKI Jakarta.
Harga yang Harus Dibayar Masyarakat
Di sisi lain, rokok juga
memberikan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Di Indonesia diperkirakan sekitar
70 juta orang atau 30% dari total jumlah penduduknya perokok. Kalau mereka
rata-rata mengonsumsi sebungkus sehari, berarti uang yang dibakar Rp 500 miliar
setiap hari. Jika perokok yang hidup di bawah garis kemiskinan 7 juta orang,
setiap hari uang yang dibakar Rp 50 miliar,[4]
Data Bank Dunia (1990) menyebutkan saat cukai rokok yang diterima Pemerintah
Indonesia Rp 2,6 triliun, kerugian ekonomi akibat rokok yang harus ditanggung
rakyat Rp 14,5 triliun.
Dari data tersebut, kita dapat
melihat bahwa yang menanggung kerugian ekonomi ini adalah masyarakat. Jika
memakai paradigma Marxist, masyarakat perokok adalah kelas proletar yang
‘bekerja’ untuk kaum borjuis, yaitu pengusaha rokok dan pemerintah. Seolah-olah
masyarakat perokok adalah pemegang kepentingan utama dalam urusan rokok ini,
padahal merekalah yang dirugikan dan sekaligus membayar untuk kerugian
tersebut. Mereka adalah mesin uang bagi kaum borjuis yang terus-menerus
menanamkan kesadaran palsu bahwa rokok menunjukkan gaya hidup sebagai
masyarakat modern. Seringkali ketika dipertanyakan tentang dampak buruk merokok
bagi kesehatan, para perokok akan menjawab: “Toh, semua orang akan mati. Jadi,
mati karena kanker akibat rokok ya sama saja.” Nah, itu juga bagian dari
kesadaran palsu yang ditanamkan oleh kaum borjuis.
Selain
membayar untuk biaya konsumsi rokok, masyarakat perokok itu pula yang harus
membayar untuk biaya kesehatan akibat rokok itu. Pemerintah hanya mengeluarkan
Rp 1,7 triliun untuk sektor kesehatan dan sebagian besar biaya kesehatan
perokok harus ditanggung masyarakat. Kalau penderita dirawat di rumah sakit
pemerintah, yang bersangkutan menerima subsidi kesehatan dari pajak masyarakat
yang sebagian bukan perokok. Biaya kesehatan yang dikeluarkan akibat rokok
hampir enam kali lipat penerimaan negara dari cukai rokok. Jadi benar pendapat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bahwa industri rokok menjadi gantungan hidup
jutaan manusia adalah mitos, Hal ini dikemukakan oleh Prof dokter Suradi Sp
P(K), Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran
UNS.
IndonesiaTanpa
Rokok: Utopiskah?
Jadi,
apa jawaban dari pertanyaan yang telah dilontarkan pada awal artikel ini:
perekonomian siapa yang diuntungkan oleh rokok? Jelas bukan perekonomian
masyarakat perokok, apalagi masyarakat non perokok. Jadi kebergantungan perekonomian Negara
terhadap industri rokok adalah
kebergantungan yang dibuat-buat atau dengan sengaja dilanggengkan oleh pihak
tertentu. Indonesia tanpa rokok bukanlah sebuah Negara utopis.
Tidak ada seorang bapa yang memberikan ular saat anaknya minta ular untuk
dimakan? Masakan seorang ibu dengan lega hati memberikan kalajengking saat
anaknya lapar dan merengek-rengek meminta kalajengking untuk dimakan? Tentunya
orang tua tidak memberikan ular atau kalajengking dimakan anaknya tetapi
memberikan roti atau nasi dan ikan untuk dimakan anaknya.
Demikian juga dengan pemerintah yang berperan
sebagai wakil Allah bagi masyarakatnya, pemerintah tahu dengan jelas apa
kerugian yang dihasilkan oleh rokok baik dalam hal kesehatan maupun ekonomi.
Pemerintah sebagai figure orang tua pun harusnya memakai pikiran dan
otoritasnya untuk memberikan yang terbaik dan yang menjadi kebutuhan
masyarakat. Dan, rokok jelas BUKAN kebutuhan masyarakat!
“Cigarette is a long
stick with a burning edge and a fool on the other side. Are you that fool?”
[1] www.kompas.com. Mohammad Bakir. Tetap
Bertahan dengan Agro. Selasa, 20 Desember 2005
[2] www.pikiranrakyat.com. Cukai
dari Rokok Tetap Menggiurkan Kas Negara. Senin, 18 September 2006.
[3]
Ibid.
[4]
www.klikpajak.com.
Rp 150 Triliun Dibakar Tiap Tahun. 12 Maret 2007.
August 15th, 2008 at 8:28 pm
Menarik..sebagai anak seorang perokok, dan sebagai perokok pasif selama 24 tahun, menyadarkan saya betapa kami punya banyak uang…wakakakaka….